Sukses

Hokiarto Didakwa Merugikan Negara Rp 52,5 miliar

Mantan pemilik bank beku kegiatan operasi Hokkindo, Hokiarto, didakwa merugikan negara Rp 52,5 miliar. Ia dituduh bekerja sama dengan Kepala Bulog Beddu Amang mengkorupsi dan membuat jaminan palsu.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus korupsi dalam tukar guling Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti dengan terdakwa Hokiarto mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Imanuel Zabua mendakwa Hokiarto dengan tuduhan korupsi sebesar Rp 52,5 miliar [baca: Berkas Kasus Ruilslag Bulog Dilimpahkan ke Pengadilan].

Menurut Imanuel, dana sebesar itu cair atas referensi Kepala Bulog Beddu Amang. Dalih penggunaan dana untuk membeli tanah di daerah Marunda, Jakarta Utara, seluas 96 hektare dengan harga Rp 80 ribu per meter. Dana tersebut cair dalam empat tahap. Pertama dari kredit Bukoppin Pusat sebesar Rp 20 miliar dengan jaminan deposito Bulog. Dalam tahap kedua hingga keempat, dana sebesar Rp 32,5 miliar cair melalui Deputi Keuangan Bulog Ruskandar.

Dakwaan Imanuel diperkuat dengan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Dedi. Menurut Dedi, mantan pemilik bank beku kegiatan operasi Hokkindo itu berperan sebagai perantara dalam tukar guling antara Bulog dan Goro. Ia juga dituduh bekerja sama dengan Beddu Amang mengkorupsi dan membuat jaminan palsu untuk pembebasan tanah di Marunda. Untuk itu, Hokiarto didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penasihat hukum Hokiarto, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya melakukan tindak korupsi. Menurut dia, justru kliennya dirugikan Bulog sebesar Rp 25 miliar. Soalnya, tanah milik Hokiarto seluas 10 hektare belum dibayar. Itulah sebabnya, kliennya mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan tergugat satu Bulog dan tergugat dua PT Goro Bhatara Sakti.(ULF/Suhatman Pisang dan Agung Nugroho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini