Sukses

Segera Disidang, Joko Driyono Mendekam di Sel Kejari Jaksel

Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tersangka dan barang bukti pun langsung dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka pengerusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono. Penahanan dilakukan usai Satgas Antimafia Bola melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada siang hari tadi.

"Kejari Jakarta Selatan tahan tersangka Joko Driyono dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti 'Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia'," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (12/4).

Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tersangka dan barang bukti pun langsung dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian Jokdri sapaan akrabnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 hari.

"Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019," ujarnya.

Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melimpahkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Penyerahan Jokdri sapaan akrabnya kepada Kejaksaan Agung disertakan sejumlah barang bukti milik tersangka.

"Satgas Anti Mafia Bola telah melaksanakan Penyidikan Dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan dan berkas Perkara sudah lengkap atau P-21," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4). 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.