Sukses

KPK Ingatkan Pejabat Kemenag Kooperatif Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Febri menegaskan, jika ada upaya intervensi atau mempengaruhi saksi atau bahkan sampai berupaya menghilangkan barang bukti, maka akan terjerat pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk kooperatif terkait pengungkapan kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Febri menegaskan, jika ada upaya intervensi atau mempengaruhi saksi atau bahkan sampai berupaya menghilangkan barang bukti, maka akan terjerat pidana.

"Beresiko pidana Pasal 21 Undang-Undang Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang KPK," jelas dia.

Untuk penggeledahan sejumlah tempat di Gedung Kemenang, KPK tentu akan meminta klarifikasi dari pemilik ruangan selama penyidik merasa itu perlu dilakukan.

"Ya tentu akan dipanggil baik menteri, sekjen, kepala biro kepegawaian, dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai ada klarifikasi yang perlu didengar dari mereka," Febri menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Uang di Ruang Kerja Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nominal uang yang disita dari Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saiduddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Totalnya ada Rp sekitar 180 juta ditambah US$ 30 ribu.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp 180 jutaan dan dalam US Dolar ada sekitar 30 ribu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain yakni Kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.

"Akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.