Sukses

Biaya Kuliah di Kampus Negeri Mahal, Ini Penjelasan Menristekdikti

Menristekdikti Mohamad Nasir menampik biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menampik biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mahal. Dia menanggapi komentar warganet yang menyatakan biaya kuliah tidak terjangkau.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 74. Dalam regulasi tersebut, tertulis PTN wajib menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu, calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal juga berkesempatan diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar di semua program studi.

"Jadi siswa dari keluarga kurang mampu dapat masuk di semua prodi termasuk Pendidikan Dokter dan Prodi di lingkungan Fakultas Teknik," ujar Mohamad Nasir dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/02/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beasiswa Bidikmisi

Nasir menjelaskan, pemerintah secara optimal mengaplikasikan undang-undang tersebut. Salah satunya dengan mengandeng program beasiswa Bidikmisi yang saat ini tengah berjalan. Program itu untuk membantu mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.

"Sebagai contoh Tahun 2018 mengalokasikan beasiswa Bidikmisi sebanyak 85.000, dan tahun 2019 sebanyak 130.000 mahasiswa," katanya memungkasi.

Sebelumnya, warganet melalui media sosial mengeluhkan biaya kuliah di PTN maupun PTS yang dinilai kurang mahal. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat tidak mampu dilarang jadi dokter, sedangkan siswa mampu secara ekonomi tetapi tidak terlalu pintar bisa menjadi insinyur.

 

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.