Sukses

Fahri Hamzah: Pembebasan Baasyir Perlu Pertimbangan DPR dan MA

Fahri juga menyarankan pemerintah mengkaji lebih dalam terkait mekanisme pembebasan Baasyir.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, perlu ada mekanisme tersendiri untuk bisa membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut dia, untuk membebaskan Baasyir diperlukan pertimbangan dari DPR terlebih dahulu.

"Saya enggak tahu instrumennya apa ya, karena kan instrumen presiden dalam membebaskan ada grasi, amnesti, rehabilitasi yang masing-masing ada peraturan teknisnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Tetapi semuanya itu memerlukan pertimbangan DPR dan MA (Mahkamah Agung). Saya belum tahu apakah presiden sudah mengirimkan surat pertimbangan," sambungnya.

Fahri menjelaskan Presiden tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait masalah Baasyir. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan perintah amandemen Undang-Undang.

"Pasca amandemen ke empat konstitusi, presiden tidak diberikan hak mutlak lagi atas instrumen ya di luar kewenangan eksekutif. Karena ini kan sebenarnya wilayahnya yudikatif ya karena telah diputuskan oleh pengadilan," ungkapnya.

Fahri menambahkan sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima permintaan apapun terkait pembebasan Baasyir dari pemerintah. Fahri juga menyarankan pemerintah mengkaji lebih dalam terkait mekanisme pembebasan Baasyir.

"Adapun pertimbangan-pertimbangan sedari awal sebenarnya pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam dan sebagainya," ujarnya.

Fahri juga menilai dunia internasional juga tidak memberikan respon positif tentang pembebasan Baasyir. Sebab, Baasyir telah dianggap sebagai gembong teroris yang cukup berbahaya.

"Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik. sebab sudah kadung citranya Abu Bakar Baasyir ini di luar dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jannah Islamiah. Tapi biarkan risiko ditanggung pemerintah. Yang penting yang pertama tadi jika apakah kewenangannya itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU," ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baasyir Batal Bebas

Tim kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan kliennya hari ini. Namun tampaknya permintaan tersebut belum dapat dikabulkan.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir menyampaikan, konfirmasi pembebasan ayahnya dari pihak lapas masih nihil hingga tengah malam.

"Kami tanyakan bagaimana keputusannya soal ustaz Abu Bakar Baasyir ini. Beliau menjawab lapas juga masih menunggu keputusan pimpinan di atasnya. Dan jelas kalau begitu kami berkesimpulan, hari ini, Rabu tanggal 23 belum bisa ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa diizinkan pulang ke rumah," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Terlebih, menurut Rohim, belakangan tampak di sejumlah menteri kabinet pemerintah berusaha menolak pembebasan Abu Bakar Baasyir. Mereka kemudian membuat narasi pembebasan bersyarat.

"Ada satu hal yang mesti kami tegaskan. Bahwa ada perubahan dari apa yg disebutkan di awal. Lobi yang dilakukan Prof Yusril saat itu kepada presiden adalah lobi untuk memberikan pembebasan murni, bukan pembebasan bersyarat," jelas dia.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.