Sukses

Berkas Kasus <i>Ruilslag</i> Bulog Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus Tukar Guling tanah Bulog dan Goro dengan tersangka Hokiarto dilimpahkan ke PN Jaksel. Hokiarto yang bekerja sama dengan Beddu Amang didakwa telah mengkorupsi uang negara.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedi menyerahkan berkas Kasus Tukar Guling tanah Badan Urusan Logistik dengan PT Goro Batara Sakti dengan tersangka Hokiarto, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Lalu Mariyun, Jumat (19/7) siang. Mantan pemilik bank beku kegiatan operasi Hokkindo itu didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam kasus ini, Hokiarto berperan sebagai perantara tukar guling antara Bulog dan Goro. Rekanan Bulog itu dituduh bekerja sama dengan mantan Kepala Bulog Beddu Amang telah mengkorupsi, membuat jaminan palsu untuk pembelian atau pembebasan tanah di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Hokiarto menerima kucuran dana sebesar Rp 20 miliar dari Bulog. Duit itu digunakan untuk membebaskan tanahnya seluas 70,7 hektare di Marunda sebagai pengganti tanah Bulog seluas 50 ribu meter persegi di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Namun belakangan diketahui, harga beli tanah tersebut tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan.

Akhir Agustus tahun silam, majelis hakim yang dipimpim Hakim Lalu Mariyun meninjau bukti tanah tersebut. Hakim menduga ada pelanggaran perdata di dalam transaksi bisnis tersebut [baca: Bukti Kasus Goro-Bulog Ditinjau Ulang].

Pada 1999, Hokiarto sempat menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Namun pada September 1999 status tahanannya diubah menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.(COK/Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini