Terdakwa Bom Buku Minta Hukuman Diringankan

Terdakwa Hendi Suhartono mengakui kesalahan ikut melakukan tindak pidana terorisme. Selesai bacakan pledoi, Hendi meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Diterbitkan 24 Februari 2012, 04:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus bom buku menyampaikan pledoi atau pembelaan secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2). Terdakwa Hendi Suhartono mengakui kesalahan ikut melakukan tindak pidana terorisme. Hendi juga mengakui ikut merencanakan pengeboman Puspitek Serpong, serta bom di Gereja Katedral Serpong, Banten.

Selesai bacakan pledoi, Hendi meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Tapi terdakwa Hendi menolak tuduhan jaksa yang mendakwanya terlibat jaringan terdakwa Pepi Fernando.

Sedangkan pledoi terdakwa Pepi dibacakan penasihat hukumnya, Asludin. Dalam pledoi Pepi menolak dijerat undang-undang tindak pidana terorisme. Tapi terdakwa meminta majelis menjeratnya dengan undang-undang darurat. Ia juga menyebutkan tindakannya lebih karena ketidakpahaman Pepi atas ajaran agama dan dipengaruhi orang lain.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Pepi hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Hendi dituntut hukuman 18 tahun penjara [baca: Otak Teror Bom Buku Dituntut Seumur Hidup].(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6