Sukses

PPP Dukung Kejaksaan Buat Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

PPP menilai, penganut aliran kepercayaan dan ormas tidak perlu resah dengan kehadiran aplikasi tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Aplikasi ini pun ditentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia karena dianggap berpotensi mendiskriminasi penganut kepercayaan.

Terkait hal itu, Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai aplikasi ini justru baik untuk melakukan pengawasan. Menurutnya Kejaksaan memiliki kepentingan untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Bagus untuk pengawasan, bukan dalam konteks kontrol ketat. Artinya pemerintah dalam hal ini Kejagung berkepentingan menjaga keutuhan NKRI dari paham-paham yang antipancasila," kata politisi yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Rabu (28/11).

Menurutnya, penganut aliran kepercayaan dan ormas tidak perlu resah dengan kehadiran aplikasi tersebut. Pemerintah hanya melakukan tindakan pencegahan lewat aplikasi tersebut.

"Meski demikian, aliran kepercayaan ataupun ormas tak usah khawatir sepanjang aktivitasnya sesuai dengan ketentuan UU yang beralku. Apa yang dilakukan pemerintah sifatnya pencegahan," jelas Anggota DPR Komisi II itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penolakan PSI

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Di mana aplikasi tersebut yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.