PPP: Pemilihan Presiden Langsung Sesuai UUD`45

F-PPP mendukung sistem pemilihan presiden langsung, baik dalam putaran pertama maupun kedua. Pemilihan presiden langsung sesuai dengan amanat UUD`45.

Diterbitkan 10 Juli 2002, 08:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR setuju pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Alasannya, langkah itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, PPP akan memperjuangkan pemberlakuan sistem pemilihan presiden secara langsung. Pernyataan ini diutarakan Ketua F-PPP DPR Barlianta Harahap seusai bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Menurut Barlianta, pemilihan presiden harus dilakukan langsung mulai di putaran pertama maupun kedua. Barlianta menjelaskan, dalam putaran pertama rakyat memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menentukan partai pemenang pemilihan umum. Baru pada putaran kedua, rakyat memlilih presiden dan wapres.

Sedangkan menyoal muktamar PPP, Barlianta mengatakan, pergelaran tersebut akan digelar awal 2003. Seperti diketahui, sebelumnya partai berlambang kabah ini bersikeras menggelar muktamar pada 2004 [baca: Muktamar PPP Dipastikan 2003].

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa versi Kuningan juga menyatakan dukungannya terhadap proses pemilihan presiden langsung. Menurut PKB, pemilihan langsung penting agar presiden terpilih benar-benar mempunyai legitimasi dan mendapat dukungan rakyat. Bahkan, PKB akan mengusulkan referendum jika MPR gagal mengamendemen Pasal 6a Amendemen Ketiga UUD 1945 tentang Pemilihan Presiden [baca: Pemilihan Langsung Presiden Batal, PKB Mengusulkan Referendum].(ZAQ/Abbas Yahya)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6