Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun

Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.

Diterbitkan 13 Januari 2012, 06:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Enam terdakwa NII divonis 2-5 tahun penjara di PN Semarang.
  • Mereka terbukti makar terhadap NKRI, Totok Dwi Hananto dihukum 5 tahun.
  • Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Liputan6.com, Semarang: Sidang putusan perkara bagi enam terdakwa anggota Negara Islam Indonesia (NII) digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/1). Sidang digelar di dua ruangan terpisah.   Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga lima tahun penjara pada mereka karena dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Vonis tertinggi diberikan pada terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizam Sidiq selaku gubernur NII Jateng. Ia dihukum 5 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Ia yakin terdakwa tidak melakukan makar dan tidak menghambat pemerintahan Indonesia.(IAN)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6