Sukses

Jokowi: Jangan Sampai Puluhan Tahun Masyarakat Tak Punya Sertipikat Tanah

Jokowi mengaku sering mendengar keluhan mengenai sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, penyebabnya karena tidak punya bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat tanah kepada 7.000 masyarakat Kabupaten Bogor dan Kota Bogor di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat (25/9/2018). Sertipikat tanah itu diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada 12 perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah.

Sertipikat yang dibagikan pada kesempatan tersebut merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Jumlah sertipikat yang diserahkan untuk Kota Bogor sebanyak 4.000 dan untuk Kabupaten Bogor sebanyak 3.000.

"Setiap saya kunjungan ke daerah, banyak keluhan mengenai sengketa tanah yang terjadi di kalangan masyarakat, penyebabnya karena tidak punya bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tanah itu bukti hukum atas tanah yang dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah,” ujar Jokowi Selasa (25/9/2018).

Banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat menjadi salah satu faktor dilaksanakannya program percepatan pendaftaran tanah dan penyertipikatan tanah melalui PTSL oleh Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN.

"Maka dari itu saya amanahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk lakukan pencepatan pendaftaran tanah agar masyarakat bisa memiliki sertipikat tanah tanpa menunggu puluhan tahun," tegas Jokowi

Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus melaksanakan PTSL diseluruh Indonesia guna memberikan jaminan hak atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Jokowi mengaku telah memberi tenggat waktu kepada Kementerian ATR/BPN memenuhi target PTSL setiap tahunnya. "Untuk tahun 2018 ini target PTSL di seluruh Indonesia sebanyak 7 juta bidang tanah," kata Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Pemprov Jabar

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil melaporkan perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Jawa Barat sejumlah 19.852.152 bidang, dan yang sudah terdaftar sejumlah 7.007.268 bidang atau 35,3 persen dari jumlah bidang tanah. 

Sedangkan untuk sisa yang belum terdaftar sejumlah 12.844.884 bidang (64,700%). Pada tahun 2018 ini Provinsi Jawa Barat mendapatkan target penyelesaian PTSL sebanyak 1.270.000 bidang yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota.

"Dua Kecamatan di Bogor sudah lengkap atau sudah terdaftar semua bidang tanahnya. Harapannya tahun depan kita akan lengkapkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Bogor," ujar Sofyan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan siap mendukung segala kegiatan Pemerintah pusat dalam melaksanakan legalisasi aset melalui PTSL.

"Sertipikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah,” ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menambahkan bahwa akselerasi PTSL di Jawa Barat akan dialokasikan untuk pengembangan empat jalur kereta api, pembangunan tol, dan pembangunan fly over.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.