Sukses

Tersangka Video Hoaks Demo Rusuh Turunkan Jokowi Jadi 7 Orang

Menurut Dedi, dari ketujuh tersangka itu hanya satu pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kerusuhan di Istana Negara bertambah. Total ada tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ketujuh tersangka itu atas nama Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah.

"Tujuh orang. Diterapkan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU 1 46," tutur Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Menurut Dedi, dari ketujuh tersangka hoaks itu hanya satu pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian. Dia adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse yang dibekuk di kawasan Jakarta Selatan.

"SAS yang pertama memviralkan kejadian itu. Berapa ribu kali dia menyebarkan. 5.800 kali menyebarkan video hoaks (di-share)," jelas dia.

Para tersangka tersebar di sejumlah wilayah. Polisi masih mendalami adanya dugaan keterkaitan dari para pelaku.

"Perkaranya bukan di PMJ saja, tapi di Sumut, yang tersangka terakhir di Polres Tangerang, ada juga ditangani Polres Bekasi, Ciamis, Samarinda," Dedi menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.