Sukses

Fahri Hamzah Sesalkan PKS Tak Bela Eks Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail

Fahri mengaku prihatin saat mendengar berita Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyesalkan sikap DPP PKS yang tidak berupaya membela mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dalam kasus korupsi pelebaran jalan di Gang Nangka Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Saya menyayangkan karena di DPP PKS enggak ada pembelaan sama sekali padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi enggak salah, harus dibela," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. 

Sebagai sahabat, Fahri mengaku prihatin saat mendengar berita Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebab, dia melihat kehidupan Nur Mahmudi yang sederhana pasca tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Depok.

"Saya mencatat sudah 6-7 orang tokoh senior PKS masuk penjara enggak ada yang dibela, harusnya itu dibela atau bantuan hukum. Tapi terus terang saya melihat hidup Nur Mahmudi enggak banyak yang berubah. Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum," ungkap dia. 

Fahri yang telah dipecat keanggotaannya dari PKS ini juga menyayangkan sikap elite PKS yang tak pernah berjuang membela saat ada kadernya yang tersangkut kasus hukum.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bela Kader di Sumut

Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang tak mendapatkan bantuan hukum saat menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial dan suap untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Jangan orang itu ditonton gitu loh, katanya partai berjamaah, segala macem, tapi Gatot, pokoknya yang terutama di Sumatera Utara setelah LHI (Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq) enggak ada yang dilindungi padahal itu banyak kader-kader seniornya," ucap dia.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasuskorupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8) malam. 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.