Sukses

Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Lagi Aturan Pengeras Suara di Masjid

Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan,  aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (24/8/2018).

Menurutnya,  Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.

"Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

"Salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa," katanya.

Sedangkan dzikir, kata dia, pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

Hal lain yang diatur dalam instruksi Kemenag ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu Salat Subuh, dan sebagainya," jelas Muhammadiyah Amin.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Kanwil Sosialisasikan

Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini,  Muhammadiyah Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. "Kami meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut," katanya.

"Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.

Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushalla  lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.