Sukses

KPK Ingatkan 4 Eks Anggota DPRD Sumut Penuhi Panggilan

Keempat orang tersebut pernah dijadwalkan diperiksa sebelumnya namun mangkir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan nggota DPRD Sumatera Utara. Keempatnya adalah Abdul Hasan Maturidi (AHM), Rahmianna Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), dan Washinton Pane (WP). Keempatnya yang merupakan tersangka suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu hingga kini belum memperlihatkan itikad baik datang ke lembaga antirasuah.

"Sampai siang ini belum ada informasi tentang kedatangan empat tersangka tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2019).

Menurut Febri, keempat orang tersebut pernah dijadwalkan diperiksa sebelumnya namun mangkir. Abdul Hasan pernah diagendakan pemeriksaannya pada tanggal 17 Juli 2018, sedangkan Rahmianna pernah dipanggil pada tanggal 16 Juli 2018 namun tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara Restu Kurniawan sempat dipanggil pada tanggal 14 Agustus 2018 namun tidak hadir tanpa keterangan. Dan Washinton Pane dipanggil pada 14 Agustus 2018 namun juga tak datang. Washinton diketahui sempat melayangkan gugatan praperadilan dan melawan KPK.

Febri mengingatkan kepada seluruh tersangka untuk hadir dan memenuhi panggilan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Febri.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

38 Anggota DPRD Sumut Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

Mereka yang sudah ditahan penyidik yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung,Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, dan Biller Pasaribu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.