Sukses

2 Polisi Diduga Peras Warga di Bekasi, Ini Respons Kapolda Metro

Korban diperas oknum diduga polisi hingga Rp 12,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis berjanji akan menindak tegas jajarannya yang melanggar hukum. Hal ini terkait dua anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan di Tambun Utara, Bekasi, pada 24 Juli 2018.

"Pasti saya tindak tegas (jajarannya yang melanggar)," tegas Idham di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018).

Dalam kasus dugaan itu, Idham telah memerintahkan Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan secara internal.

"Saya lagi suruh Kabid Propam cek. Kabid Propam langsung cek, periksa internal kalau nanti mereka terbukti melanggar ya kami tindak," ujarnya.

Menurut informasi yang diterima merdeka.com, empat pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/558/K/VII/2018/SPKT/Polsek Bekasi Utara tanggal 30 Juli 2018. Dua oknum anggota berinisial SP dan AG itu ditangkap bersama dua pelaku lainnya berinisial PA dan KA pada Rabu (1/8/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, pada 24 Juli lalu sekitar pukul 00.20 WIB, korban yang diketahui bernama Baindro sedang berkumpul bersama tiga rekannya di Jalan Baru Harapan Baru, Kota Bekasi. Tiba-tiba lima orang pelaku yang mengendarai motor dan mobil datang menghampiri korban dan rekan-rekannya.

Para pelaku mengancam dan meminta barang-barang berharga milik korban dan tiga rekannya. Keempat korban kemudian ditarik masuk ke dalam mobil dan mulutnya dilakban.

Di dalam mobil salah satu pelaku yang diduga sebagai oknum polisi memaksa Baindro untuk mentransfer uang senilai Rp 12,5 juta ke rekening pelaku. Sedangkan satu pelaku lain yang juga diduga sebagai oknum polisi menodongkan senjata api ke arah kaki korban saat di dalam mobil.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.