VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membekukan JAD

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme

Diterbitkan 31 Juli 2018, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6