Sukses

KPU: 5 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg DPR RI

Wahyu menegaskan, lima bakal caleg berasal dari partai yang sebelumnya sudah mengikuti Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 5 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang merupakan eks narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah didaftarkan oleh partai politik.

"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7/2018).

Wahyu mengatakan, kelima orang bacaleg itu terdiri dari 2 orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.

Akibat persoalan ini, KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg tersebut.

Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks napi korupsi dan memenuhi persyaratan.

Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka, otomatis akan dikosongkan.

"Berarti setelah tanggal itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tandatangani Pakta Integritas

Wahyu menyatakan, parpol yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

“Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif," kata dia.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.