Sukses

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Buron, KPK Akan Terbitkan DPO

Afrizal merupakan orang kepercayaan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu beberapa pihak yang diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Salah satunya adalah Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa (PB). Afrizal berperan sebagai pihak yang mencairkan cek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut.

"KPK sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Afrizal merupakan orang kepercayaan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA). Afrizal yang mencairkan cek Rp 576 juta dari Effendy di BPD Sumut yang kemudian menitipkannya kepada petugas bank.

Dari pencairan Rp 576 juta, Afrizal mentransfer Rp 16 juta ke rekening dirinya dan Rp 61 juta ditransfer ke rekening Effendy. Kemudian sisanya sekitar Rp 500 juta dititipkan kepada petugas bank.

Uang sekitar Rp 500 juta itu kemudian diambil oleh orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bernama Umar Ritonga. Saat hendak ditangkap tim penindakan KPK, Umar kabur dan hampir menabrak petugas KPK.

Kepada Umar, KPK meminta untuk segera menyerahkan diri. Febri menyarankan kepada kolega dan kerabat Umar untuk mengajak Umar menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Gedung KPK.

"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Labuhanbatu Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saut mengatakan, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.

Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. Menurut Saut, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.