Sukses

Dokter Bimanesh: Saya Merasa Bersalah Merawat Setya Novanto

Bimanesh Sutarjo bersikukuh tidak berniat merintangi penyidikan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo bersikukuh tidak berniat merintangi penyidikan KPK. Pernyataan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bimanesh mengklaim tindakannya merawat Setya Novanto, murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang terikat sumpah bahwa seorang dokter harus menangani pasien apapun latar belakangnya. Soal adanya dampak dari perbuatannya itu, Bimanesh mengaku tak mengetahui.

Justru, kata Bimanesh, selama rawat inap Novanto satu malam di rumah sakit tersebut kuasa hukumnya lah yakni Fredrich Yunadi yang aktif menghalangi penyidik KPK bertugas. Bimanesh bahkan mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto ke RSCM.

"Bersama dokter KPK kami diskusikan bagaimana agar Setya Novanto dievakuasi ke RSCM guna selanjutnya dilakukan penahanan karena pagi itu Fredrich bersikeras Setya Novanto tidak bisa ditahan. Saya mengusulkan agar dilakukan CT scan karena tidak bisa dilakukan di Permata Hijau," ujar Bimanesh, Jumat (6/7/2018).

Dalam pembelaannya itu pula, Bimanesh mengaku menyesal telah menulis larangan menemui pasien di pintu kamar rawat Novanto. Dia mengaku tidak menyangka bahwa tulisannya disalahgunakan oleh Fredrich yang sempat bersitegang dengan tim satuan tugas KPK.

Dia juga menyadari kesalahannya tetap merawat Setya Novanto meski sejak awal sudah menduga adanya kejanggalan.

"Saya merasa bersalah merawat Setya Novanto dalam keadaan tidak lazim yakni didorong menggunakan brankar secara tergesa-gesa oleh sopir dan ajudannya. Kepalanya juga ditutupi oleh selimut," ujarnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelum nota pembelaan dibacakan oleh Bimanesh, jaksa penuntut umum pada KPK terlebih dahulu menuntutnya pidana penjara enam tahun dam denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Ia dituntut lantaran dianggap telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.