Sukses

Soal Penugasan Plt Gubernur Aceh, Mendagri Tunggu Status Hukum Irwandi Yusuf

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan kabar OTT yang dilakukan Tim Penindakan KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Liputan6.com, Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Tjahjo masih menunggu pernyataan resmi KPK terkait status hukum Irwandi.

"Saya cukup terkejut karena saya sering komunikasi dengan Beliau dan sering juga saya mengingatkan termasuk dari saya untuk hati-hati terhadap yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," kata Tjahjo di Bandung, Rabu (4/7/2018).

Meski menyayangkan hal tersebut, Tjahjo tetap menunggu keputusan resmi dari KPK atas tindaklanjut OTT.

"Kalau dari hasil keputusan KPK nanti ada tahapan-tahapan, saya tidak bisa banyak komentar. Sebagai Mendagri merasa prihatin karena apa pun gubernur adalah mitra Kemendagri dalam melakukan tata kelola pemerintahan. Kalau ada kepala daerah yang ada masalah hukum bagi kami yang penting tata pemerintahan di daerah tidak boleh terganggu," bebernya.

Ia pun menginstruksikan wakil gubernur, sekda dan perangkat daerah lainnya di Aceh tetap berjalan melayani masyarakat sambil menunggu proses hukum yang dijalani keduanya.

"Jangan sampai terhambat, biarlah proses hukum, proses pembelaan dengan tetap asas praduga tak bersalah tetap dilakukan kepada Gubernur dan Bupati di Aceh termasuk sejumlah daerah yang lain," tuturnya.

"Kalau memang sudah ada keputusan resmi KPK, lalu ada tahap-tahap berikutnya. Misalnya, seorang tersangka kalau dia tidak ditahan dia tetap masih bisa menjalankan pemerintahannya. Kalau mungkin misalnya dia berhalangan baru saya menunjuk Plt," sambung Tjahjo.

Mendagri juga mengimbau agar semua pemangku kebijakan baik pusat dan daerah memahami area rawan korupsi.

"Hati-hati termasuk juga saya harus hati-hati yang berkaitan dengan APBN, APBD, dana hibah, dana Bansos, retribusi, pajak, mekanisme belanja barang dan jasa. Saya kira harus mengikuti aturan aturan hukum dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.