Pemprov DKI Segel Pulau C dan D Hasil Reklamasi

Sebanyak 932 bangunan yang terdiri atas rukan dan rumah tinggal ini berdiri di atas lahan reklamasi Pulau C dan D, yang perizinannya tidak sesuai aturan.

Diterbitkan 08 Juni 2018, 04:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu spanduk penyegelan dipasang di setiap Blok Kompleks Golf Land, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 932 bangunan yang terdiri atas rukan dan rumah tinggal ini berdiri di atas lahan reklamasi Pulau C dan D, yang perizinannya tidak sesuai aturan.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Jumat (8/6/2018), sebanyak 300 aparat Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan dan menutup lokasi sebagai upaya mengantisipasi kembali berjalannya aktivitas pembangunan di wilayah ini.

Penyegelan ini adalah yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya  pembangunan masih tetap berjalan di lahan reklamasi seluas lebih dari 320 hektar.

Selain bangunan siap huni, kawasan perumahan terpadu ini juga telah dilengkapi dengan ragam fasilitas penunjang seperti jalan, taman hingga tempat makan. Bahkan sejumlah bangunan juga telah diisi oleh pemiliknya.

Pemprov DKI Jakarta menilai lahan reklamasi Pulau C dan D dinilai melanggar Undang-Undang dan Perda terkait penataan ruang. Anies juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan segera menuntaskan penyusunan revisi 2 rancangan peraturan daerah yang sempat ditarik untuk dikaji kembali.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6