Sukses

KPU: Peraturan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg Pasti Diundangkan

Arief menjelaskan bahwa, rancangan PKPU tersebut sudah sah karena telah ditandatangani KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan legislatif dapat diundangkan. Termasuk poin larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Pasti diundangkan," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Arief menjelaskan bahwa, rancangan PKPU tersebut sudah sah karena telah ditandatangani KPU. Hanya saja sampai kini masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Ini kan sedang dalam pengundangan, jangan bicara tidak diundangkan. Diundangkan," kata Arief.

Namun dia mengakui, bahwa proses pengundangan rancangan PKPU baru pertama kali memakan waktu. Biasanya, jelas Arief, setelah dikirimkan, rancangan itu akan dicek sebatas administrasi bukan substansinya. Seperti benar atau tidaknya penulisan dan kutipan lalu selanjutnya diberi penomoran (diundangkan).

"Iya, di tahap ini loh ya. Enggak ada tulisan yang salah gitu-gitu aja, bukan subtansinya," ujarnya.

Arief pun mengatakan tidak ada pembahasan atau klarifikasi lagi mengenai rancangan PKPU tersebut karena telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR, menggelar uji publik, rapat pleno, dan berdiskusi dengan para ahli.

"Sudah selesai, pembahasan kita sudah selesai. Ya sudah, pokoknya jangan dipolemikkan, mari sama-sama kita berdoa semoga segera pengundangannya," kata Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Draf Bisa Dikembalikan

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, akan meminta Dirjen untuk memanggil KPU terkait poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Rancangan peraturan KPU, itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta KPU untuk mengubah kontennya.

"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.

Sedangkan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyatakan, bahwa Kemenkumham dapat mengembalikan dan menolak rancangan PKPU terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan, kewenangan tersebut dimiliki Kemenkumham karena telah diatur dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Aturan itu, lanjut dia, memperbolehkan mereka untuk memeriksa kelengkapan berkas usulan peraturan dan memeriksa substansi aturan yang diajukan guna tidak adanya pertentangan antara aturan yang diajukan dengan peraturan yang setingkat, aturan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.