Sukses

Polri: Laporkan Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Polri tak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR tersebut selama diberikan atas dasar sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan, apalagi disertai kekerasan, Polri meminta masyarakat yang dirugikan melapor.

"Laporkan kepada kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas [Polri ](Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa [ormas "")Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas. Hanya saja belum ditemukan unsur pemaksaan pada kasus tersebut.

"Belum ada unsur paksaan, hanya memohon. Makanya kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau (ormas-ormas) agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melawan Hukum

Jenderal bintang satu itu menegaskan, meminta sumbangan dengan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Dan Polri akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum.

"Kami akan memproses kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," Iqbal menandaskan.

Sebuah surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR jelang Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah viral di media sosial. Surat permohonan bantuan dana itu ditujukan kepada para pengusaha di wilayahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.