Sukses

E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Beri Sanksi Jasa Pengiriman

Kemendagri akan memberikan sanksi kepada ekspedisi yang yang telah menyebabkan e-KTP tercecer di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Meski polisi tidak menemukan unsur pidana, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada jasa pengiriman, yang telah menyebabkan e-KTP tercecer di ruas Jalan Parung-Bogor, Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif menuturkan, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada ekspedisi yang yang telah menyebabkan e-KTP tercecer dan menuai polemik beberapa hari ini.

"Kita akan evaluasi terkait SOP pengirimannya. Kemudian memberikan sanksi bagi jasa pengirimannya. Tentu kami juga tidak akan gunakan jasa mereka kembali," kata Zudan di Mapolres Bogor, Senin (28/5/2018).

Ia menyebut, saat pengiriman pada Sabtu (26/5/2018) siang, ada 6.000 keping e-KTP rusak. Selain e-KTP, truk tersebut juga mengangkut barang-barang inventaris milik Kemendagri berupa mebeuler yang sudah tak terpakai untuk disimpan dan dimusnahkan di Gudang Kemendagri di Salabenda, Bogor.

"Dua kardus berisi ribuan e-KTP itu ditumpuk di atas meja, lalu diikat selanjutnya ditutupi terpal menggunakan kendaraan pikap. Ada kemungkinan, tali pengikat longgar dan kardus terjatuh saat melintas di Jalan Bogor," terang Zudan.

Zudan memastikan, bahwa e-KTP yang tececer di jalan dan menyebabkan viral di media sosial, sudah tidak bisa digunakan oleh siapa pun karena rusak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kategori E-KTP Rusak

Ada dua kategori e-KTP dinyatakan rusak. Pertama, kerusakan fisik pada e-KTP, biasanya ditemukan salah cetak. Selanjutnya, bentuk fisik dalam keadaan baik, namun chip yang berada di dalam e-KTP tidak terbaca komputer.

"Pada kasus yang sekarang ramai di media sosial ini kondisi KTP-nya, baik. Tapi kami yakinkan, terjadi kerusakan pada elemen datanya," terang Zudan.

Untuk meminimalisir kesalahan serupa, lanjut Zudan, sesuai arahan Mendagri bahwa e-KTP yang tidak digunakan akan dimusnahkan dengan cara dipotong pada sisi sebelah kanan.

"Pagi ini kami sudah tugaskan 50 orang dari kantor untuk ke gudang memotong semua yang ada disana, agar persoalan lebih clear," ucap Zudan.

Saksikan Video Pilihan di bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.