Sukses

Jokowi Sebut ASN Harus Tingkatkan Kinerja Usai Terima THR dan Gaji ke-13

Yang tak kalah istimewa, peraturan presiden juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2018.

Yang menarik, jumlah tahun ini lebih besar jika dibandingkan2017.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/5/2018), jika sebelumnya THR yang diberikan bagi PNS, TNI serta Polri hanya sebesar gaji pokok, tahun ini THR dibayarkan lengkap dengan beragam tunjangan.

Tak kalah istimewa, Perpres juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri. Artinya, ini adalah tahun pertama pensiunan mendapat THR.

Diharapkan pembayaran THR dapat dimulai akhir Mei ini hingga awal Juni 2018. Sedangkan gaji ke-13 akan diterima bulan Juli. Semangatnya satu, bisa menyejahterakan seluruh Aparatur Sipil Nehara (ASN) dan pensiunan di Idul Fitri.

"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13, ada peningkatan kerja dari ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ungkap Jokowi.

Keputusan Presiden ini jelas disambut dengan baik terutama oleh para pensiunan yang akan menerima THR untuk kali pertama. Salah satunya Sudaryanto, mantan PNS Kementerian Keuangan yang selama ini mengandalkan uang pensiunan untuk menutupi kebutuhan rumah tangga.

"Guna dari THR ini banyak, terutama untuk menutupi kekurangan yang ada," pungkasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Jumlah ini meningkat 68,9 persen dari anggaran tahun lalu.