Sukses

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Salah Terima Suap

Dia meminta hakim tidak menjatuhkan vonis berat kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengaku menyesal karena menerima suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat saat membaca nota pembelaan.

Dia mengakui kesalahannya menerima suap dari Aditya Moha Siahaan, anggota Komisi XI DPR, terkait pengurusan perkara banding Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow sekaligus ibu kandung Aditya.

Namun, dia meminta hakim tidak menjatuhkan vonis berat kepadanya dengan membeberkan segala prestasi serta tugas-tugas yang dikerjakan dalam berkarir sebagai hakim selama 35 tahun.  

"Saya menyampaikan penyesalan saya, dan permohonan maaf kepada arapat peradilan. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim mohon untuk dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya mengingat usia saya mendekati 62 tahun mungkin sisa hidup saya tidak banyak lagi," ujar Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu mencurahkan rasa pedihnya ditinggal teman akibat kasus yang membelitnya dengan suara parau. Dia menuturkan, pengabdiannya sebagai hakim selama 35 tahun luruh lantah tak tersisa.

Dia pun meminta seluruh koleganya di peradilan tidak melakukan hal sama seperti yang diperbuatnya. 

"Jangan terjadi lagi seperti saya, ibarat panas setahun hilang karena hujan sehari. Masa pengabdian saya selama 35 tahun hilang tak bersisa. harga diri tidak ada, teman pun sudah tidak ada," ucap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Sudi dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia didakwa menerima SGD 110 ribu dari Aditya Moha atas pengurusan perkara Marlina Moha Siahaan. 

Uang suap yang dia terima telah dikembalikan, sehingga jaksa membebaskannya dari pidana tambahan uang pengganti.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.