Sukses

Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Membahayakan Kehidupan Manusia

Jaksa penuntut umum (JPU), kata Prasetyo, telah memiliki bukti kuat untuk menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, tuntutan maksimal terhadap terduga aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia itu sudah tepat.

Jaksa penuntut umum (JPU), kata Prasetyo, telah memiliki bukti kuat untuk menuntut Aman hukuman mati. Selain sebagai residivis kasus terorisme, Aman juga dianggap berbahaya bagi kehidupan manusia.

"Dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan, maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Tak hanya itu, JPU juga menguraikan latar belakang Aman sebagai pendiri kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Bahkan tak sedikit anggota JAD yang terlibat kasus bom bunuh diri, penyerangan aparat, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.

"Aman dikenal sebagai petingginya JAD, dia bahkan pendiri dan pembentuk jaringan serta doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," ungkap Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo tak mau mendahului kehendak. Pihaknya akan menunggu keputusan majelis hakim. Yang pasti, jaksa telah menguraikan bukti-bukti kuat bahwa Aman Abdurrahman layak dihukum mati.

"Semua fakta bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," Prasetyo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abdurrahman dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman.

"Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa" kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa menyebut keterlibatan Aman Abdurrahman dalam serangkaian teror melalui doktrin yang ditularkan kepada para pengikutnya.

Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Jaksa menyebut, meski Aman ada di balik penjara Nusakambangan, bukan berarti ajaran sesatnya tidak bisa menyebar. Beberapa kali Aman Abdurrahman menerima pengikutnya dan memberikan pengajaran tentang terorisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.