Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Advertisement
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menegaskan, pimpinan Polri tidak mengintervensi pengananan kasus penghinaan Pancasila yangmelibatkan Rizieq Shihab. Sebab, yang menangani kasus tersebut adalah Polda Jabar.
"Terserah dia, mau SP3 (kasus Rizieq Shihab), mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu. Bukan domainnya polri, bukan domainnya Wakapolri," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
SP3 Sesuai Prosedur
Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima, SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," ucap mantan Waka Polda Sumatera Utara ini.
Â
Advertisement
Reporter: Titin
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement