Sukses

Bimanesh Pertanyakan Keterangan Fredrich Yunadi yang Beda dengan BAP

Keterangan Fredrich di muka persidangan bertolak belakang dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo menyangsikan keterangan Fredrich Yunadi terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan Setya Novanto. Keterangan Fredrich di muka persidangan bertolak belakang dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fredrich menyarankan AKP Reza Pahlevi membawa Setya Novanto ke rumah sakit terdekat dari lokasi kecelakaan.

Sementara keterangannya di BAP, Fredrich mengatakan agar Reza selaku ajudan membawa Novanto ke rumah sakit Medika Permata Hijau dan melarang Reza ke Rumah Sakit Pusat Pertamina atau pun Pondok Indah. Meski dua rumah sakit tersebut berada di radius dekat dengan lokasi kecelakaan.

"Anda katakan bahwa dihubungi Reza ada kecelakaan dan Reza disuruh tanya rumah sakit terdekat. Betul keterangan saksi seperti ini?" tanya Bimanesh kepada Fredrich, Jumat (4/5/2018).

"Berdasarkan keterangan Reza demikian," ujar Fredrich.

"Tapi kok di BAP Anda berbeda. Ya sudah bawa saja ke rumah sakit terdekat Medika Permata Hijau jangan dibawa ke Pertamina atau Pondok Indah. Bawa saja nanti saya ke sana," ujar Bimanesh sambil membacakan BAP milik Fredrich.

Usai dibacakan, Fredrich berkilah keterangan itu tidak benar. Dia pun meralat keterangannya seperti yang tertuang di BAP saat proses penyidikan. Namun sikap Fredrich dikritisi Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Hakim Mahfudin menanyakan alasan Fredrich baru meralat keterangannya saat ini, bukan saat proses penyidikan.

"Kenapa Anda tidak meralat saat itu?" Tanya Hakim Mahfudin.

"Saya tidak perhatikan yang mulia," ujar Fredrich.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekayasa

Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis 16 November 2017 petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .

Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.

Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.