Sukses

KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Mojokerto

Diduga penggeledahan di rumah Bupati Mojokerto berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Kota Mojokerto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan segera mengumumkan status hukum Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

"Akan ada konferensi pers nanti, tunggu konferensi pers-nya saja," kata Agus singkat saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekda Herry Suwito. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan tim lembaga antirasuah itu.

"Kalau kegiatan memang ada, tetapi terkait informasi lebih rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri, Jumat 27 April 2018.

Namun dia tak mau menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Namun diduga penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Kota Mojokerto. Pada umumnya, penggeledahan juga dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan oleh KPK.

Pada Kamis 26 April 2018, KPK diketahui menyita harta bergerak milik Mustofa. Di antaranya enam mobil yakni satu unit Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX dan mobil Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P.

Kemudian, mobil  Bupati Mojokerto lainnya yang disita adalah Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, serta Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.

Selain mobil, kendaraan yang disita tim penyidik KPK berupa Jetsky tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, serta BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau. Selain itu 2 unit sepeda motor, Yamaha Nmax, Honda Sonic.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya, dalam kasus suap DPRD Kota Mojokerto, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dari hasil OTT Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.