Sukses

ICW Dukung KPU Larang Eks Koruptor Jadi Calon Legislatif

Di DPR, rencana larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif mendapat tentangan.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan setuju KPU mengeluarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Ia menegaskan sudah seharusnya calon pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.

"Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu, sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Abdullah di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24 April 2018).

Menurut dia, hal tersebut justru membantu masyarakat menyeleksi calon legislatif yang punya rekam jejak baik dan berintegritas. Ia lantas mencontohkan para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, " tuturnya.

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR menilai rencana KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Menanggapi reaksi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Ia meminta pejabat publik tidak mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.

"Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM-nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Larangan

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.