Sukses

Direktur RS Medika: Setya Novanto Harusnya Melalui Pemeriksaan IGD

Hafil menuturkan pasien bisa rawat inap ke RS bisa melalui poliklinik atau IGD.

Liputan6.com, Jakarta Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani menjelaskan bahwa pasien yang kecelakaan atau didiagnosis darurat, maka secara prosedural harus melewati Instalasi Gawat Darurat (IGD). Karena itu, Setya Novanto seharusnya melewati IGD dahulu.

"Kejadian itu pasien dengan diagnosis hipertensi ada konotasi hipertensi emergency dalam arti kata gawat darurat yang memutuskan penanganan gawat darurat. Kedua ada kecelakaan yang mengakibatkan cedera," ujar Hafil ketika bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Hafil menuturkan, pasien bisa rawat inap ke RS bisa melalui poliklinik atau IGD. Namun, karena Setya Novanto mengalami kecelakaan maka harus melalui IGD.

"Bila ada konotasi gawat darurat maka penanganan kami memiliki gawat darurat. Jadi alur masuk instalasi gawat darurat," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Setya Novanto ditolak dokter jaga IGD Michael Chia Cahaya karena diminta untuk dibuatkan surat pengantar oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Hafil tidak menyalahkan keputusan tersebut karena secara SOP sudah tepat dilaksanakan. Dokter hanya bisa mengabulkan permintaan pasien langsung.

"Rumah sakit punya peraturan. Di situ disebutkan dokter boleh menolak kemauan pasien. Apalagi menurut dokter Michael yang datang bukan pasien. Yang datang lawyer. Makanya dia menolak. Logika saya sebagai dokter, jika saya tidak melihat pasien saya, tidak mendengar permintaan pasiennya maupun keluarga, maka menolak," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Data

Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK.

Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.