Sukses

Palak SKPD untuk Pilkada Istri, Bupati Bandung Barat Punya Harta Rp 3,1 M

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dugaan suap. Abu Bakar diduga meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah, yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui https://acch.kpk.go.id, Abu Bakar memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.121.972.946 atau Rp 3,1 miliar. Ia terakhir melaporkan LHKPN pada 28 Oktober 2013.

Dari jumlah itu, politikus PDIP itu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 2.207.120.000 atau Rp 2,2 miliar.

Sementara untuk harta bergerak, Abu Bakar melaporkan dua kendaraan yakni mobil Daihatsu Rocky keluaran 1997 dan Toyota Kijang keluaran 1998 dengan total nilai mencapai Rp 160.000.000.

Bupati Bandung Barat Abu Bakar juga melaporkan logam mulia dan beberapa benda berharga lainnya senilai Rp 110.000.000. Selain itu, dia juga memiliki sejumlah surat berharga yang nilainya mencapai Rp 25.000.000 serta giro dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp 619.852.946. Sehingga total hartnya Rp 3,1 miliar. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Weti, Adityo dan Bupati Abu Bakar diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Asep diduga merupakan pihak pemberi suap. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

KPK menduga uang suap itu digunakan Abu Bakar untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilbup Bandung Barat. Salah satunya yaitu, untuk membayar survei Pilkada sang istri.

Elin Suharliah mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sunjaya sebagai wakilnya. Keduanya diusung oleh tiga partai yakni PDIP, PPP, dan PKB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.