Sukses

Aturan Dana Kampanya Capres-Cawapres Masih Perdebatan di DPR

Kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dana kampanye masih menjadi perdebatan bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR.

Dia menyebut dalam perdebatan tersebut masih membahas mengenai sumbangan dana kampanye dari partai politik atau parpol baru.

Sebab, kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut Itu menyatakan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang mempunyai 20 persen atau 25 persen suara hasil Pemilu DPR sebelumnya.

"Kewenangan atau hak parpol baru apakah bisa ikut bergabung dalam partai politik lama yang punya kewenangan untuk mengusulkan paslon presiden atau tidak," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 November 2018.

Dia menjelaskan bila empat parpol baru dapat mengusulkan paslon presiden dan wapres maka sumbangan dana kampanye tersebut tidak terbatas. Sedangkan bila tidak ikut mengusulkan, parpol baru tersebut boleh ikut menyumbang dana dengan batasan Rp 25 milliar.

"Dia bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Kalau dia ikut mengusulkan maka sumbangan dananya tidak terbatas," ucapnya.

Lanjut dia, konsekuensinya yaitu bila parpol baru ikut serta dalam mengusulkan paslon, maka logo partainya akan diikutsertakan pada design surat suara Pilpres.

"Kalau dia tidak bisa ikut mengusulkan paslon Presiden maka dia tidak akan dicantumkan logo partainya dalam surat suara pasangan calon presiden," jelas Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.