Sukses

BPOM Sidak Makanan Kaleng Mengandung Cacing di Minimarket

Sidak kali ini untuk memastikan konsumen tidak mengonsumsi ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing.

Liputan6.com, Jawa Timur - Pasca penetapan 27 makanan kaleng yang masuk daftar larang edar oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tim gabungan Dinas Kesehatan Jember, Jawa Timur, dan Karanganyar, Jawa Tengah, melakukan sidak ke sejumlah minimarket.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/4/2018), sidak kali ini untuk memastikan konsumen tidak mengonsumsi ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing.

Sasarannya mencari 27 jenis makanan kemasan kaleng yang dilarang peredarannya karena mengandung cacing.

Para pemilik toko mengaku sudah tidak lagi menyediakan produk ikan kemasan kaleng yang dimaksud. Meski selama ini produk tersebut tergolong laris dibeli masyarakat.

"Pada Februari lalu sudah tidak ada yang jual. Memang sudah kosong juga setelah mendengar kasus-kasus masalah makanan itu," kata pemilik toko Debiani.

Meski tidak menemukan jenis ikan kemasan kaleng yang telah dilarang peredarannya, namun petugas menemukan sejumlah makanan kemasan dalam kaleng yang rusak dan tidak layak jual.

"Intinya di dalam makanan tidak boleh ada benda asing," ujar petugas Dinas Kesehatan Widjajaningsih.

Pasca penetapan 27 makanan kaleng masuk daftar larang edar, tim Satgas Mafia Pangan Kabupaten Karangnayar bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan Semarang juga memeriksa penjualan merek ikan kalengan jenis makarel.

Di salah satu swalayan ditemukan makanan kaleng dalam daftar cekal. Namun telah dipisah dan disimpan di dalam gudang untuk dikembalikan.

Sebelumnya, BPOM Pusat telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang teridiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan, 27 merek terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri positif mengandung parasit cacing.