Sukses

Polisi Serahkan Kasus Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Musikus kondang itu terjerat perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial.

"Hari ini jam 09.00 WIB tadi," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Dengan begitu, ucap dia, baik tersangka Ahmad Dhani dan barang buktinya sudah berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

"Kepada Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan," Mardiaz menjelaskan.

Penahanan Ahmad Dhani kini menjadi keputusan Kejari Jakarta Selatan, sambil menunggu sidang perkara kasus tersebut digelar.

"Harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," Mardiaz menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ahmad Dhani

Sebelumnya, relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jack Lapian, melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian.

Merunut kasus yang terjadi Maret 2017 lalu, suami Mulan Jameela ini mengetwit dengan nada sarkastis lewat akun Twitternya @ahmaddhaniprast, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi." Dia menuliskannya di tengah panas kontestasi Pilkada DKI Jakarta putaran dua.

Kala itu, calon gubernur petahana Ahok disebut sebagai penista agama lewat pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dhani yang diketahui sebagai kader Partai Gerindra, pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus membuat gerah dengan kicauan-kicauannya.

Jack bergerak melaporkannya ke polisi. Dia bermaksud membuat Dhani jera dan mereka yang suka kedapatan menuliskan hal provokatif di media sosial.

Laporannya diterima dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/Ditreskrimsus. Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak bisa dimungkiri ini terkait Pilkada DKI, kalau hal seperti ini terus dibiarkan, maka berbahaya untuk pilkada serentak 2018-2019," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.