Stres Diledek Gagal Merantau, Teman Dibunuh

Eriyanto, pemuda asal Koto Buruk, Pariaman, Sumbar, tega memutus leher Japar, teman yang kerap menghina kegagalannya merantau. Eri diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Diterbitkan 04 Mei 2002, 22:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Pariaman: Jangan suka menghina orang lain. Begitulah nasihat para orang tua. Namun, tampaknya petuah itu tak diindahkan Japar, warga Desa Koto Buruk, Pariaman, Sumatra Barat. Akibatnya, pria itu tewas menggenaskan dengan kepala terpisah dari badan, di desanya sendiri, baru-baru ini. Pelaku pembunuhan tak lain adalah Eriyanto, teman sekampungnya yang sering dihina Japar lantaran gagal merantau ke Jakarta.

Di depan polisi, Eri mengaku kerap diledek Japar perihal kegagalan mengadu nasib di Ibu Kota. "Saya merasa dilecehkan, Pak," jelas Eri tertunduk lemas. Dia mengaku tak pernah berniat menghabisi nyawa Japar. Tapi, gara-gara korban menghinanya terus-menerus, Eri pun tak tahan menahan amarah. "Saya benci sekali sama dia," kesah Eri. Meski begitu pemuda ini mengaku menyesali perbuatannya.

Dalam reka ulang yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara, Eri memeragakan kejadian di suatu siang, saat Japar sedang memukul-mukul padi di pematang sawah. Dari situlah niat jahatnya muncul. Berkelebat, Eri pulang ke rumah mengambil golok. Bahkan, Eri sempat pamit dan memohon doa restu kepada sang ibu. Sesampainya di pematang sawah, Eri berpura-pura membantu korban menghalau burung pemakan padi. Supaya rencana sukses, Japar pura-pura terlelap di pondok yang terletak tak jauh dari sawah milik Japar. Di saat itulah, Japar sempat makan siang dan merokok. Baru saja korban tuntas merokok, tanpa ampun Eri langsung menebaskan golok ke leher Japar hingga putus dan kepalanya terpisah jauh. Japar tewas seketika.

Menyaksikan korban mati, Eri mengaku langsung mencari tempat buat menyembunyikan mayat. Sial bagi Eri, seorang rekannya bernama Zaenal sempat melihat perbuatan sadis itu. Lantaran panik, Eri kontan mengancam akan menusuk Zaenal pula. Saksi yang kebingungan langsung lari tunggang-langgang ke arah desa. Tak ayal lagi, dia langsung melaporkan penglihatannya ke warga. Bersama masyarakat Koto Buruk, Zaenal melaporkan kejadian tadi ke Kepolisian Resor Pariaman.

Bersama warga, polisi mengejar Eri ke lokasi kejadian. Sayang, Eri yang ketakutan kadung kabur ke hutan. Eri berkisah, setelah lari ke hutan, dia sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk tidur. Lantas, lelaki itu mengatakan kembali ke hutan dan berdiam di sebuah bukit hingga pagi. Untungnya, seorang anak kecil mengaku bertemu pria di hutan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan gambaran Eri. Lagi-lagi polisi segera memburu Eri. Saat dibekuk, tersangka sempat melawan meski akhirnya menyerah.

Bagi penduduk Koto Buruk, Eri dikenal sebagai pemuda baik-baik. Bahkan menurut Rosna, ibu Eri, putranya itu tak pernah bertingkah macam-macam. "Saya tak pernah menyangka Eri sanggup berbuat sekeji itu," kata Rosna, sendu. Namun, dia membenarkan Eri memang berubah menjadi pendiam sehabis pulang merantau dari Jakarta. Rosna mengimbuh, selama dirantau, anaknya berdagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. "Eri bangkrut, makanya pulang," ujar Rosna. Sekembalinya dari Jakarta, Eri menganggur sambil sesekali membantunya di sawah.

Kesedihan juga terpancar di wajah Nurhayati, istri Japar. Dia mengatakan, tak pernah menyangka ajal begitu cepat merenggut suaminya. Apalagi dalam keadaan sangat memilukan, kepala terpisah dari raga. Berita kematian sang suami diterima Nurhayati dari tetangga depan rumah. "Saya langsung lemas, trus nangis," adu perempuan setengah baya itu. Dia menyatakan tak pernah tahu suaminya berteman dengan Eri. "Uda tak pernah bercerita," kilahnya.

Perkara yang dibuat Eri tentu menggemparkan warga. Maklum, peristiwa ini baru pertama kali terjadi di desa tersebut. Menurut Chaerudin, tokoh adat setempat, ada kemungkinan nilai-nilai adat di masyarakat sudah terkikis. "Peran Ninik Mamak sudah melemah," tegas Chaerudin.

Akibat perbuatan tadi, Kepala Polres Pariaman Ajun Komisaris Besar Polisi M. Akmil menjelaskan, Eri bakal terjerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Dia diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," papar Kapolres.(MTA/Tim Derap Hukum)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6