Sukses

KPK Periksa 2 Petinggi Garuda Indonesia terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero). Kali ini, penyidik memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut serta melengkapi berkas perkara Emirsyah. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut untuk mendalami kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Nama terakhir merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ia juga mendapat suap berbentuk benda senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melalui Perantara

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Mereka diduga melakukan praktik suap di beberapa negara. Antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.