Sukses

KPK: Kalau Terbukti Pelaku Utama, Setya Novanto Tak Bisa Jadi JC

JC merupakan status yang bisa diberikan untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dirinya‎.

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi soal kemungkinan Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang mau bekerja sama dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Justice collaborator merupakan status yang bisa diberikan untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dirinya‎.

Febri mengatakan, untuk menjadi JC, ada persyaratan yang harus dipenuhi Setya Novanto. Namun, status tersebut tidak bisa diberikan kepada Novanto jika dia terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus e-KTP.

Jika ingin menjadi JC, Setnov pun harus mengakui perbuatannya dan kooperatif dengan KPK mengungkap kasus e-KTP.

"Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," ujar Febri terkait kemungkinan Setya Novanto jadi JC.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika status JC dikabulkan," ujar Febri memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksepsi Ditolak

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari terdakwa Setya Novanto. Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yanto.

"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Atas hal tersebut, Setya Novanto mengaku menghormati keputusan itu. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan para saksi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.