Sukses

Perayaan Natal Batal Digelar di Monas, Ini Penjelasan Anies

Perayaan Natal di Jakarta batal digelar di Monas, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Natal di Jakarta batal digelar di Monas, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan hal tersebut diputuskan setelah pemerintah provinsi mengakomodasi sejumlah permintaan warga.

"Ketika bertemu ada yang mau di Monas, ada yang mau indoor ada yang mau outdoor gitu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menyelenggarakan Natal di Jakarta International Expo. Alasannya, agar bisa diikuti oleh semua umat.

Namun, dia menampik dugaan pilih kasih dalam penggunaan lapangan Monas. Dia menegaskan, setiap warga boleh menggunakan lapangan Monas untuk kegiatan agama apapun. 

"Jadi gini, dari awal itu adalah kita menyampaikan bahwa Monas bisa digunakan oleh semua. Dan itu disampaikan di forum komunikasi umat beragama," ujar Anies.

Oleh karena itu, dia tetap mempersilakan jika masih ada yang mau menggunakan lapangan Monas untuk perayaan Natal. Namun, mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bertemu Perwakilan Organisasi Nasrani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mengizinkan kegiatan natal bersama di Monumen Nasional. Dia menjelaskan hari ini diadakan pertemuan membahas persiapan acara tersebut.

"Saya belum cek hasilnya, tanggalnya. Beberapa akan diselenggarakan, tapi jelas kita akan selenggarakan kegiatan perayaan natal bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (4/12/2017).

Anies mengaku sudah menerima perwakilan organisasi nasrani untuk membahas perayaan Natal di Monas. Mereka menemui Anies sebelum rapat dengan jajaran Pemprov DKI.

"Sebagian menemui saya dulu, untuk ngobrol karena mau menentukan waktunya kapan," kata dia. 

 

3 dari 3 halaman

Ubah Aturan

Regulasi penggunaan Monas sendiri baru saja direvisi Pemprov DKI. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, hanya mengizinkan Monas untuk kegiatan netral.

Di era Anies-Sandi, Monas dizinkan digunakan untuk menggelar kegiatan kebudayaan dan keagamaan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.