Setya Novanto Dinyatakan Sehat, Hakim Lanjutkan Sidang E-KTP

Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan setelah sempat diskors.

Diterbitkan 13 Desember 2017, 15:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan setelah sempat diskors. Setelah sejumlah dokter menyatakan Setya Novanto sehat, Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan sidang dilanjutkan.

"Berdasarkan keterangan dokter, Saudara (Setya Novanto) sehat, sehingga sidang dilanjutkan," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sebelum memutuskan kembali melanjutkan sidang, jaksa dari KPK Irene Putrie mengungkap, selama sidang diskors, Setya Novanto menolak diperiksa oleh dokter dari RSPAD. Padahal, pihak Setya Novanto yang meminta diperiksa dokter dari RSPAD.

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku, pihaknya menolak diperiksa dokter RSPAD karena yang didatangkan bukanlah dokter spesialis, melainkan dokter umum.

"Tadi yang diharapkan hadir kan dokter ahli. Ternyata itu dokter umum. Itu tidak akan berimbang. Sehingga kami putuskan tidak dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter umum. Tolong berikan kesempatan nanti diperiksa di RSPAD," ujar Maqdir.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6