Sukses

Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Status tersangka Ahmad Dhani diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 23 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan pertimbangan anak buahnya menjerat Dhani sebagai tersangka. Setidaknya ada dua alat bukti yang menunjukkan adanya pidana pada kicauan Dhani.

"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Status tersangka Dhani, ucap dia, diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 23 November 2017. Saat itu pula penyidik membuat surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017 mendatang.

"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggil," kata dia.

Namun, polisi belum bisa memastikan terkait kedatangan Dhani pada pemeriksaan Kamis depan. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Dhani setelah berstatus tersangka.

"Belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Iya (itu pemeriksaan pertama)," ucap Iwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Intervensi

Iwan membantah penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka sarat muatan politik. Dia menegaskan, peningkatan status hukum Dhani tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana," kata Iwan.

Perwira menengah itu memastikan, anak buahnya menangani perkara tersebut secara profesional.

"Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum. Tugas kami lakukan," ucap dia.

Sementara Ahmad Dhani Prasetyo menegaskan, dia siap menghadapi kasus hukum yang menyeretnya. Dhani telah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Saya akan tetap perang melawan para pembela penista agama," kata dia melalui aplikasi pesan kepada Liputan6.com, Selasa (28/11/2017). Jawaban itu ia tulis dengan huruf kapital.

Dhani mengaku sudah memperkirakan akan menjadi tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Dhani dalam kapasitas sebagai tersangka.

Ia dipanggil Kamis lusa, 30 November 2017. Dhani menegaskan akan hadir. Bahkan, Dhani mengatakan sikapnya mendapat dukungan dari keluarga.

"(Saya akan) hadir menghadapi para pembela penista agama," ujar Dhani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.