Sukses

Penjelasan PT AXA Terkait Laporan Nasabahnya ke Polisi

PT AXA Financial Indonesia menegaskan tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - PT AXA Financial mengaku telah bertemu Tri Lasmono Sumantri, nasabahnya yang melapor ke Polda Metro Jaya. Saat ini, permasalahan tersebut dinilai telah selesai.

"Tim AXA Financial Indonesia telah bertemu dengan Bapak Tri Lasmono Sumantri dan juga Kuasa hukumnya. AXA Financial Indonesia telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku," kata Chief Operating Officer AXA Financial Indonesia, Albertus Janto dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa AXA Financial Indonesia tidak pernah mengubah ketentuan polis secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah, seperti yang disampaikan Tri dan kuasa hukumnya.

PT AXA Financial Indonesia sebelumnya dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya karena diduga mempersulit proses pencairan klaim.

Laporan tersebut dilayangkan Tri Laksono Sumantri dan terdaftar dengan nomor LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2017.

Tri mengaku jadi peserta asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia sejak 23 Agustus 2012. Namun klaimnya ditolak pada Desember 2016. Akibatnya, Tri mengaku rugi mencapai Rp 500 juta.

"Saya menjadi peserta asuransi Maestro Elite Care AXA dengan plan silver yang katanya tipe asuransi elite. Preminya saja Rp 28 juta setiap tahun. Tapi terus terang saya merasa tertipu perusahaan itu," ujar Tri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 November 2017 malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Penyakit Nasabah

Peristiwa itu bermula saat Tri divonis mengidap kanker kelenjar getah bening stadium tiga pada 14 Desember 2016. Ia kemudian berobat dan mendapatkan perawatan di RS Siloam Semanggi Jakarta dengan jaminan pembiayaan asuransi AXA.

"Ketika mulai dirawat di rumah sakit itu, saya serahkan kartu member AXA saya, diterima oleh pihak Rumah Sakit Siloam. Tapi setelah dirawat beberapa lama, secara sepihak AXA menolak meng-cover biaya perawatan saya," kata dia.

Padahal menurutnya, berdasarkan ketentuan polis AXA point 14 disebutkan, peserta asuransi Maestro Elit Care AXA mendapat hak pre-otorisasi persetujuan klaim secara cashlees atau pembayaran langsung.

Bahkan dalam poin 13 angka 2 disebutkan, peserta asuransi telah menjalani pertanggungan selama dua tahun berturut-turut, maka tertanggung bisa mengklaim biaya penyakitnya selama lima tahun ke belakang sebelum tertanggung resmi menjadi peserta asuransi AXA.

"Saya dijanjikan bahwa peserta Maestro Elit Care AXA paling baik sedunia karena klaim dalam bentuk cashlees. Tapi saya malah diminta mengajukan reimburse. Artinya, saya bayar sendiri dulu baru diajukan klaim. Itupun tidak ada pergantian sampai sekarang," ungkap Tri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.