Sukses

Hakim Agung Usul Evaluasi Seluruh Jajaran Peradilan

Hal itu didasarkan fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik aparatur kepaniteraan maupun hak

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan adanya evaluasi terhadap seluruh jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA.

Hal itu didasarkan fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik aparatur kepaniteraan maupun hakim. Saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Ia menilai perbuatan semacam itu akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.

Menurut dia, pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat PN dan PT terjerat kasus dugaan suap.

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati, ujar Gayus dikutip dari Antara, Sabtu 7 Oktober 2017.

Ia mengatakan Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa MA dan peradilan di bawahnya.

Selanjutnya, menurut dia, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa pengawasan dan pembinaan tersebut tidak secara berkala dan berkesinambungan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mundur Sukarela

Ia menilai sudah saatnya Ketua MA dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hukum dan keadilan melalui pengadilan.

Menurut dia, untuk menyikapi persoalan ini, lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.

"Kalau menurut informasi awal, (yang diamankan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Akan tetapi, masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di Jakarta, Sabtu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.