Sukses

Polda Jatim Hentikan Penyidikan Perkara Yusuf Mansur

Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Yusuf Mansur juga telah dimintai keterangan.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jaman Nur Chotib atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur.

"Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu 30 September 2017.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan harta untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terwujud.

Yudhistira menjelaskan sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, yang salah satunya juga memeriksa terlapor Yusuf Mansur. Menurut dia, beberapa kali telah dilakukan gelar perkara setiap menemukan bukti baru setelah memeriksa saksi-saksi.

"Terakhir gelar perkara kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu dan penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka perkara ini. Sehingga kami putuskan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, ya, di-SP 3," ujarnya seperti dikutip Antara.

Selain itu, Yudhistira menambahkan, penyidik juga menyatakan antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini "error in persona", atau terdapat kekeliruan di pihak pelapor atau terlapor dalam menuntut seseorang. "Sehingga akan kami buka kembali penyidikannya kalau ada bukti baru," ucapnya.

Kuasa korban yang melaporkan perkara ini, Sudarso Arief Bakuma, mengaku belum menerima surat resmi SP3 dari Polda Jatim.

"Kalau benar di-SP3, kami akan mencermati alasan-alasan polisi setelah menerima pemberitahuan secara resmi. Setelah itu kami akan menentukan sikap atau solusi yang akan ditempuh selanjutnya," ujarnya.

Kemungkinan langkah yang akan ditempuh, lanjut dia, bisa melalui upaya praperadilan atau melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Polisi harusnya melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan investasi yang berkedok agama, seperti dalam perkara yang kami laporkan ini. Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban lalu kemudian baru diproses yang benar," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.