Sukses

Polri Akan Kaji soal Aturan Garasi Mobil

Martinus memastikan, hingga kini dalam pelayanan STNK, polisi masih melayani warga sesuai peraturan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tidak menerbitkan STNK kepada warga yang ingin mengajukan STNK baru, tetapi tidak bisa menunjukkan surat keterangan memiliki garasi.

Namun di sisi lain, Polri menilai pernyataan Djarot masih perlu dikaji lagi.

"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/217).

Martinus memastikan, hingga kini dalam pelayanan STNK, polisi masih melayani warga sesuai peraturan yang selama ini masih berlaku. Sedangkan syarat harus memiliki garasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan STNK masih belum dikoordinasikan dengan pihak Polri.

"Kalau orang mohon (mengajukan pembuatan) STNK tentu (akan) dipenuhi sepanjang persyaratannya (juga) dipenuhi. Nanti kita kaji lah. STNK nggak dibatasi, tahun dan kendaraan jenis apa nggak dibatasi. Itu namanya kebijakan publik. Itu wacana kan, belum jadi diskusi yang serius," kata Martinus.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Perda

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta memiliki garasi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tidak menerbitkan (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK bila warga tidak memiliki garasi.

"Di dalam Perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil, ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan, misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Djarot di Kawasan Kramat Jati, Jumat (8/9/2017).

Djarot menegaskan, pihaknya tidak membatasi warga membeli mobil, hanya saja harus memenuhi aturan yakni memiliki garasi.

"Kamu beli 5 (mobil) juga boleh, 10 boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau Anda punya mobil, Anda harus kewajiban punya dong agar nggak nyusahin tetangganya," ujar Djarot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.