Sukses

Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Hal yang meringankan putusan, Basuki dianggap belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap Basuki Hariman. Yang bersangkutan merupakan terdakwa penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

"Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," ujar hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Basuki tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Basuki juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-berbelit di persidangan.

Hal yang meringankan putusan, Basuki dianggap belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Basuki hukuman 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Basuki dan stafnya, NG Fenny dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar US$ 50 ribu dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Uji Materi

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.