Sukses

Saat Ratu Atut Bungkam dan Dikawal Ketat Pendukungnya Usai Vonis

Ratu Atut Choisiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi alkes di Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Bekas Gubernur Banten itu mengaku menerima putusan hakim. Sesaat, ruang sidang di lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor sunyi.

"Saya menerima yang Mulia," ujar Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pantauan Liputan6.com, usai sidang, Ratu Atut menyempatkan berbincang dengan tim penasihat hukumnya. Mantan orang nomor satu di Banten itu juga menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambil menyalami, Atut pun menebar senyum kepada pihak yang menuntutnya 8 tahun penjara tersebut.

Namun, dia terus memalingkan wajah, menghindari jepretan foto dan kamera TV jurnalis. Sesekali dia membuang muka ke arah kursi hakim, membelakangi awak media. Dia pun enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Jurus bungkamnya pun berlanjut saat dia keluar dari ruang sidang. Walaupun langkah Atut sempat terhenti lantaran jalan menuju keluar ruang sidang tertutup rapat oleh awak media.

Melihat tidak ada jalan keluar, keluarga dan para pendukung Atut bergerak. Mereka meminta para awal media memberikan jalan. Beragam cara dilakukan oleh pendukung agar sang Ratu dapat keluar ruang sidang. Mulai dari menarik pakaian sampai menutupi lensa kamera awak media.

"Kasih jalan dong. Sudahlah kasih jalan itu, kasihan ibu," teriak para pendukungnya yang kebanyakan wanita.

Atut pun berhasil keluar ruang sidang. Pengawalan ketat tidak berhenti sampai di situ. Pendukung Atut mengawalnya sampai mobil tahanan. Upaya awak media mengambil gambar dan bertanya pun terus dihalang-halangi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ratu Atut Chosiyah. Atut diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan atau Lakes di rumah sakit rujukan di Provinsi Banten.

Perbuatan Atut itu diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.