Sukses

Setara Institute: Perppu Ormas Konstitusional Tapi Perlu Dikawal

Pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan, adalah institusi kunci yang harus memastikan Perppu Ormas tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Liputan6.com, Jakarta - Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Ormas masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satunya adalah potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap demokrasi dan hak azasi manusia (HAM).

Ketua SETARA Institute, Hendardi menjelaskan, perppu adalah exercise formula keseimbangan yang mencoba merumuskan margin of appreciation baru HAM di tengah situasi radikalisme dan ekstremisme yang terus membesar di Indonesia.

Namun, ia menambahkan, merupakan hal yang wajar jika publik khawatir akan adanya abuse of power atas kuasa negara untuk membubarkan ormas dan pemidanaan subyek-subyek hukum yang melanggar.

"Kekhawatiran itu harus dijawab dengan implementasi yang transparan, akuntabel, dan presisi pada objek yang sungguh-sungguh melakukan pelanggaran dan mengancam ideologi Pancasila," tutur Hendardi dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2017.

Pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan, merupakan institusi kunci yang harus memastikan Perppu ini tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Ia menjelaskan, ormas yang nantinya akan dibubarkan melalui Perppu ini pun bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hanya saja pada Perppu Ormas, ia menambahkan, putusan pembubaran dilakukan setelah melalui proses pengadilan.

"Pada Perppu, putusan pembubaran oleh negara, tetapi kemudian pihak yang dibubarkan bisa melakukan pembelaan diri ke pengadilan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perppu, karena mekanisme keberatan ini tunduk pada rezim peradilan TUN," beber Hendardi.

Perppu Ormas, ia menambahkan, harus dibaca sebagai kewenangan pemerintah atau negara dalam merespons suatu keadaan yang tidak normal dan mendesak. Karena itu putusan yang diambil adalah dengan kesegeraan agar situasi bisa normal kembali.

"Perppu itu adalah sesuatu yang diatur dalam sistem ketatanegaraan kita. Perppu ini konstitusional. bahkan tetap menjalankan prinsip check and balances dengan membuka ruang bagi judicial review di MK dan pengujian melalui DPR," tandas Hendardi.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.